Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Ditetapkan: 9 Januari 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal g sampai dengan 14 Januari 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan


Statuta Universitas Islam Negeri Mataram


Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas