Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004

Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2004
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor


Pengasuransian Barang Milik Negara


Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan