Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023

Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Fédération Internationale de Football Association Council Meeting di Zurich, Swiss, tanggal 23 Juni 2023, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.

  2. bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Guru pada Program Profesi