Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2015
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kanada


Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug