Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2015
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat


Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara


Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat