Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee


Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan dan hukum persaingan usaha diselenggarakan untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

  2. bahwa untuk mewujudkan penerapan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia perlu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang terkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, peningkatan peran Indonesia dalam kerja sama internasional, serta perolehan rekomendasi perbaikan atas kebijakan persaingan usaha nasional.

  3. bahwa Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee merupakan salah satu komite di bawah Organisation for Economic Cooperation and Development yang bertujuan untuk mempromosikan pertukaran pandangan dan analisis atas substansi persaingan usaha, baik melalui penelitian dan pemberian saran kebijakan di bidang persaingan usaha seperti monopoli, kartel, merger, liberalisasi perdagangan, intervensi kebijakan persaingan, maupun pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha.

  4. bahwa sejak tanggal 15 Desember 2005, Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah bergabung sebagai Participant pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu


Penyandang Disabilitas


Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri


Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik