Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, bandar udara yang telah ada hanya memerlukan penetapan Rencana Induk Bandar Udara.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Wamena di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Implantasi pada Gangguan Pendengaran Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Keamanan laut
Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar