Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya pelindungan dan pengamanan arsip sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada aspek ketatalaksanaan, perlu menjamin penyediaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk menjamin tata kelola arsip yang aman, utuh, dan autentik di lingkungan Badan Intelijen Negara, perlu penyelenggaraan kearsipan secara efektif, efisien, dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014
Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib