Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 83

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya pelindungan dan pengamanan arsip sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada aspek ketatalaksanaan, perlu menjamin penyediaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk menjamin tata kelola arsip yang aman, utuh, dan autentik di lingkungan Badan Intelijen Negara, perlu penyelenggaraan kearsipan secara efektif, efisien, dan terpadu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional