Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020

Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1236

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Kawasan Pabean dan Penimbunan Sementara


Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang