Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023
Tarif Angkutan Laut Perintis
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan taut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan taut perintis.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a. di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika