Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2024

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara


Ditetapkan: 19 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa perairan Pelabuhan Weda Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sebagai perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/3/11/DPL-18 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) dan Perairan Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara.

  3. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran pada wilayah perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu.

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba


Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri