Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023

Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)


Ditetapkan: 22 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021, telah diatur mengenai penambahan pengoperasian pada lintas pelayanan yang berbeda.

  2. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda.

  3. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek teknis maupun aspek legalitas terhadap dokumen permohonan penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas pelayanan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib


Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran