Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2023

Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo


Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Petunjuk Teknis Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023