Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.
bahwa di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin memiliki 2 (dua) penetapan perairan pandu yaitu Perairan Banjarmasin telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Marabahan telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 Lentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
bahwa Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan belum mengakomodir titik koordinat tempat pandu naik-turun (pilot boarding ground).
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023
Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024
Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap