Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin memiliki 2 (dua) penetapan perairan pandu yaitu Perairan Banjarmasin telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Marabahan telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 Lentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

  3. bahwa Lampiran Nomor 20 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 783 Tahun 2011 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan belum mengakomodir titik koordinat tempat pandu naik-turun (pilot boarding ground).

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib


Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)


Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum