Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025

Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak, sebagai Bandar Udara Internasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 7 Mei 2025
Berlaku: 7 Mei 2025
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025
    Penetapan Bandar Udara Internasional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Platform Digitalisasi Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tengah Aceh