Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2022
Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi