Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021

Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018, Menteri menetapkan lintas pelayanan angkutan perintis perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi antarkota antarprovinsi atau berada pada jaringan jalur kereta api nasional.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap lintas pelayanan angkutan perintis bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian kembali.

  3. bahwa dimaksud berdasar kan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah