Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021

Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2025
    Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018, Menteri menetapkan lintas pelayanan angkutan perintis perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi antarkota antarprovinsi atau berada pada jaringan jalur kereta api nasional.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap lintas pelayanan angkutan perintis bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian kembali.

  3. bahwa dimaksud berdasar kan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi