Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri

  2. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta adanya kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada wilayah perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu.

  3. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Banten


Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038