Penetapan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem transportasi perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman, dan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha serta petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, telah dilakukan penilaian serta penetapan pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi sebagai penerima penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024 oleh tim penilai penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2023-2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2023
Tarif Rumah Sakit Jiwa Menur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah