Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.46/M.PPN/HK/05/2023

Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendorong setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu memberikan insentif dalam bentuk penghargaan bagi provinsi, kabupaten, dan kota terbaik dalam perencanaan dan pencapaian Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 dengan Nomor Kep. 06/M.PPN/HK/01/2023

  3. bahwa Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah melakukan penilaian terhadap dokumen perencanaan dan pencapaian daerah Tahun 2023 dari 34 provinsi, 31 kabupaten, dan 28 kota.

  4. bahwa berdasarkan penilaian Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang