Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2024

Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal


Ditetapkan: 22 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1031 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal.

  2. bahwa terdapat pengajuan usulan nama Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal pada instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

  3. bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang telah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sehingga perlu mengeluarkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang telah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan