Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, maka diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mewujudkan akselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik akan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam menjalankan birokrasi pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/414/2018
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019
Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang