Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 255 Tahun 2022

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Ditetapkan: 17 Juni 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, maka diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mewujudkan akselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik akan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam menjalankan birokrasi pemerintahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang