Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 97 Tahun 2024
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu, perlu menyusun arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010
Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah