Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penentuan ruang lingkup okupasi nasional bidang keolahragaan, perlu menetapkan peta okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional bidang keolahragaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 137/KEP/D4/2023
Pemenang Kompetisi Kreasi Menu Bergizi Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup