Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 87 Tahun 2024

Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan


Ditetapkan: 23 Juli 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penentuan ruang lingkup okupasi nasional bidang keolahragaan, perlu menetapkan peta okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional bidang keolahragaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah


Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum


Statuta Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi