Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penentuan ruang lingkup okupasi nasional bidang keolahragaan, perlu menetapkan peta okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional bidang keolahragaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peta Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Keolahragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011
Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2017
Statuta Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi