Rincian Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, daerah diberikan dana alokasi khusus nonfisik.
bahwa dana alokasi khusus nonfisik diberikan kepada pemerintah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.
bahwa untuk menguraikan rencana dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp 132.000.000.000 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan daerah penerima dan rincian dana alokasi khusus nonfisik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Rincian Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 178/KEP/B2/2023
Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022
Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)