Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Pusat Data Nasional yang terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan/ atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional dan melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 439.K/MG.01/MEM.M/2023
Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta