Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026
Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015
Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
