Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023

Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 7 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023
    Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat


Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen