Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengaturan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diatur dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia, perlu untuk dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2022
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan