Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016

Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu


Ditetapkan: 23 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan mengatasi keresahan masyarakat akibat kasus vaksin palsu, perlu dilakukan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.

  2. bahwa berdasarkan rekomendasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Nomor 018/rek/PP IDAI/VI/2016, perlu dilaksanakan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional


Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional