Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016

Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan mengatasi keresahan masyarakat akibat kasus vaksin palsu, perlu dilakukan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.

  2. bahwa berdasarkan rekomendasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Nomor 018/rek/PP IDAI/VI/2016, perlu dilaksanakan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Mahkamah Agung


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal


Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu