
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016
Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi kesehatan anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan mengatasi keresahan masyarakat akibat kasus vaksin palsu, perlu dilakukan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.
bahwa berdasarkan rekomendasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Nomor 018/rek/PP IDAI/VI/2016, perlu dilaksanakan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas