Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021

Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Februari 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023
    Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat


Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044


Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka