Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan obat remdesivir dan obat favipiravir yang saat ini dilindungi paten.
bahwa PT Kimia Farma Tbk dipandang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pelaksana paten oleh Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan obat remdesivir dan obat favipiravir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002
Jual Beli Istishna’ Paralel
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi