Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan tata kelola penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai standar.
bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat, perlu dilakukan pemenuhan sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia sesuai standar, salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Indonesia’s Public Health Laboratory System Strengthening-InPULS).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Mutu Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023
Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023
Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik