Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 247
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Langsa, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Institut Agama Islam Negeri Langsa telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5773/M.PANRB/12/2014, tanggal 29 Desember 2014, Perihal: Organisasi dan Tata Kerja 9 (sembilan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami


Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia