
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Langsa, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi Institut Agama Islam Negeri Langsa telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5773/M.PANRB/12/2014, tanggal 29 Desember 2014, Perihal: Organisasi dan Tata Kerja 9 (sembilan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2014
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia