Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023

Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi.

  2. bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melalui pembinaan dan peningkatan mutu kinerja dengan perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut


Badan Kepegawaian Negara


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan