Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Auditor Kepegawaian yang profesional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya, perlu adanya standar kompetensi Auditor Kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah