Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyakit diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang mempunyai angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) yang masih tinggi, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan di rumah sakit dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta memperhatikan penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1961/2022 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan diabetes melitus sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2023
Peninjauan Tarif Retribusi Lapangan Sepakbola Sidodadi
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 83 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-5/BC/2022
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2015
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Pada Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian