Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1044/2022

Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia


Ditetapkan: 23 Maret 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti anggota Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dan telah dilakukannya proses pemilihan anggota baru Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6790/2021 tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek


Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar