Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali


Ditetapkan: 11 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor


Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain