Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan tempat peneluran penyu, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.

  2. bahwa perairan di wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka


Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya Tanaman


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi