Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perlu menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2019
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017
Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/MB.01/MEM.B/2024
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2024