Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996

Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi


Disahkan pada tanggal 16 Desember 1996
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;

  2. bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

  4. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja