Wilayah Pertambangan Provinsi Papua
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi mineral dan/atau batubara, data sumber daya mineral dan/atau batubara, dan/atau data cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.
bahwa Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan pada wilayah yang ditentukan gubernur serta telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman. Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Satu Data Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/XI/2014
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama