Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MG.01/MEM.M/2024

Optimalisasi Alokasi Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2024 yang Tidak Termanfaatkan dan Penetapan Harga Gas Bumi Dalam Rangka Perluasan Pemanfaatan Bagi Sektor Industri, Rumah Tangga, dan/atau Pelanggan Kecil


Ditetapkan: 19 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terdapat penetapan alokasi dan harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) berupa Compressed Natural Gas (CNG) untuk transportasi jalan tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48.K/HK.04/MEM.M/2021 tentang Alokasi dan Harga Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/MG.04/MEM.M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48.K/HK.04/MEM.M/2021 tentang Alokasi dan Harga Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang berpotensi tidak termanfaatkan sehingga perlu dioptimalkan pemanfaatannya untuk industri, rumah tangga, dan/atau pelanggan kecil.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai upaya pengurangan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta untuk optimalisasi pemanfaatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Mobile Refueling Unit (MRU) yang dibangun dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur perluasan pemanfaatan alokasi gas bumi dimaksud untuk sektor industri, rumah tangga, dan/atau pelanggan kecil.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Alokasi Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2024 yang Tidak Termanfaatkan dan Penetapan Harga Gas Bumi Dalam Rangka Perluasan Pemanfaatan Bagi Sektor Industri, Rumah Tangga, dan/atau Pelanggan Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan