Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penawaran, permohonan, evaluasi, pemberian, dan kriteria teknis minimum dalam kegiatan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan wilayah pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus serta untuk melaksanakan penetapan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 54, dan Pasal 60 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.19/M.PPN/HK/03/2023
Rencana Induk Pengembangan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur