Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dan mempertimbangkan pasar komoditas mineral logam dan batubara serta untuk memberikan pedoman perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara, perlu mengatur mengenai formula perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara.
bahwa dalam rangka pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, perlu perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara.
bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara, perlu melakukan penyesuaian komponen dalam formula perhitungan harga kompensasi data informasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Kesesuaian dalam tentang rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana