Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
Pencabutan Sebagian:
- Lampiran VIII mengenai Pedoman Penyusunan Keanggotaan, Persyaratan, dan Tugas dan Wewenang Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
