Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024

Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan: 26 Februari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang lebih efektif, efisien, dan menciptakan kepastian hukum dan sejalan dengan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

  2. bahwa pengaturan mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam mengajukan persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005