Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang lebih efektif, efisien, dan menciptakan kepastian hukum dan sejalan dengan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
bahwa pengaturan mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam mengajukan persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015
Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 473 Tahun 2024
Peringkat Desa Berkinerja Baik Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika