Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Provinsi Gorontalo, Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, perlu ditetapkan bandara embarkasi haji antara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022
Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
Akad Wakalah bi al-Istitsmar