Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009


Ditetapkan: 21 Oktober 2009
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), &n ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II;

  2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu 11 periode 2009-2014;

  3. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Residen dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 Periode 2009-2014, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2009;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan


Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024


Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika