![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 212/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Konsultasi dan Liaison (CLP)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus kedokteran jiwa yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik Psikiatri Konsultasi dan Liaison (CLP).
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Konsultasi dan Liaison (CLP) telah disusun oleh Kolegium Psikiatri Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa subspesialis konsultasi dan liaison (CLP).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Konsultasi dan Liaison (CLP).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Man tan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 905/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal