Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2015

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2015
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 340

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai Badan Publik untuk memberikan akses informasi kepada publik, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila